Waspadai Masuknya Omicron, Pemerintah Perpanjang Masa Karantina

Kamis, 2 Desember 2021 - 15:26 WIB

Jakarta - Varian baru virus Covid-19 Omicron dilaporkan telah menyebar ke belasan negara diantaranya Inggris, Jerman, Italia, Belanda, Israel, Belgia, Botswana, Republik Ceko, Hongkong, hingga Arab Saudi.
Dunia pun harus kembali waspada pasalnya omicron dilaporkan menjadi varian yang punya banyak strain atau mutasi. Omicron juga memiliki kemampuan penalaran lima kali lebih cepat dibanding virus aslinya. 18-20% pasien yang terjangkit varian Omicron membutuhkan ventilator atau perawatan di ruang ICU.
Tidak ingin kecolongan seperti masuknya virus Covid-19 varian Delta ke Indonesia, pemerintah memperketat pemeriksaan penumpang dari luar negeri. Petugas gabungan imigrasi dan Kantor Kesehatan Bandara Soekarno-Hatta melakukan pengetatan ekstra terhadap penumpang yang baru mendarat.
Selain itu juga terdapat thermal scanner untuk mendeteksi suhu para penumpang. Jika suhu tubuh berada diatas 38° celcius, maka akan dilakukan pemeriksaan secara intensif. Pemerintah Indonesia juga melarang WNA dari sebelas negara masuk ke Indonesia untuk mencegah masuknya virus Covid-19 varian Omicron.
Larangan diberlakukan pula bagi mereka yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara tersebut. Meski petugas imigrasi belum mendapat kedatangan penumpang dari sebelas negara yang dilarang, namun WNA dari berbagai negara masih terus berdatangan menjelang Liburan Natal dan Tahun Baru.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memperpanjang masa karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang bepergian ke luar negeri. Menurut Luhut, perpanjangan untuk merespon merebaknya varian Omicron.
Masa karantina pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk akan ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari. Peraturan ini mulai berlaku pada 3 Desember 2021.(awy)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
05:50
01:20
03:25
01:02
04:56
Viral