Kasus Korupsi Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 7 Desember 2021 - 11:38 WIB

Jakarta - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat dengan tuntutan hukuman mati. Jaksa menilai komisaris PT Trada Alam Minera itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan bagi Heru Hidayat yaitu tindakannya yang merupakan kejahatan luar biasa, merugikan banyak pihak seperti anggota TNI, Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan.
Heru Hidayat juga bersama dengan tujuh orang lainnya telah merugikan negara sebanyak Rp22,7 triliun. Selain dituntut hukuman mati, Heru Hidayat juga wajib mengembalikan uang pengganti sebanyak Rp12 triliun. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:43
06:09
02:32
04:51
03:03
02:36
Viral