Waketum MUI: Hukuman Bagi Pimpinan Ponpes Pelaku Pemerkosaan Adalah Rajam Sampai Mati

Minggu, 12 Desember 2021 - 19:56 WIB

Jakarta - Kepala P2TP2A Garut yang juga pendamping para korban, Diah Kurnia Sari menjelaskan kasus pemerkosaan terhadap santriwati ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melihat adanya perubahan fisik dan tingkah laku pada anaknya.

Setelah ditanya dan diselidiki, akhirnya si korban berterus terang bahwa dirinya dan beberapa kawan sesama santriwati lainnya diperkosa oleh pimpinan pondok pesantren.

Berbekal pengakuan tersebut pihak keluarga didampingi Kepala Desa setempat melaporkan perbuatan bejat tersebut ke Polda Jawa Barat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum MUI menyatakan bahwa dalam hukum Islam, pelaku yang sudah beristri dan beranak tiga sebenarnya harus menjalani hukuman rajam sampai mati. 

"Karena ini bukan negara Islam ya diserahkan kepada pemerintah. Tapi bagi saya, jatuhi yang bersangkutan hukuman yang seberat-beratnya. Dan karena apa di negeri ini hukuman mati untuk hal tertentu legal ya maka bagi saya ya, yang bersangkutan harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang ada, yang maksimal di negeri ini," tegas Anwar Abbas.

Ia juga mengatakan, selain menerima hukuman seberat-beratnya, pelaku juga wajib memberi ganti rugi kepada ke-12 santriwati korban kekerasan seksual. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:01
01:35
03:35
03:51
02:43
03:42
Viral