Sekjen PBNU: Lembaga Pendidikan yang Dikelola Oleh Herry Wirawan Bukanlah Pondok Pesantren

Senin, 13 Desember 2021 - 18:58 WIB

Jakarta - Belum selesai kasus pelecehan seksual terhadap 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat, kini muncul lagi kasus serupa. Sembilan santriwati sebuah pondok pesantren di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat menjadi korban kejahatan seksual. Kasus ini terungkap setelah dua santriwati melaporkan kasus mereka ke Mapolres Tasikmalaya.
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini mengutuk keras kekerasan seksual dan aksi bejat seorang predator yang menimpa santriwati. 

"Terhadap pelaku pemerkosa 12 anak di bawah umur atau kepada siapapun sebagaimana kita lihat ini sebagai sebuah fenomena gunung es, maka pemerintah harus menetapkan bahwa telah terjadi darurat kekerasan seksual terhadap perempuan. Dan maka untuk itu PBNU mendorong agar segera diundangkan undang-undang yang disebut dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau (TPKS) sehingga ada jaminan, ada proteksi, ada perlindungan, bagi anak-anak," ujar mantan menteri ini.

Normanya, dalam lingkungan pesantren memang tempat tinggal dan belajar antara laki-laki dan perempuan pasti dibedakan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

Oleh karena itu Faishal mengungkapkan, bentuk pendidikan yang dijalankan oleh pelaku pemerkosaan bernama Herry Wirawan di Bandung bukanlah pendidikan berbasis keagamaan atau pondok pesantren.

"Ternyata yang bersangkutan ini pertama bukan anggota dan pengurus NU dan yang kedua juga bukan model pendidikan penerapan pesantren. Maka untuk itu kami ingin klarifikasi sekali lagi bahwa model pendidikan sistem pengajaran dilakukan oleh Herry Wirawan ini bukanlah pondok pesantren," tegasnya.

Di lain sisi, Faishal tak menampik kejadian serupa yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya. Namun ia tak menanggapi secara mendalam peristiwa tersebut melainkan menekankan kembali UU TPKS agar segera diterbitkan. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral