Pengirim Sate Sianida Divonis 16 Tahun Penjara

Selasa, 14 Desember 2021 - 00:00 WIB

Bantul, Yogyakarta - Terdakwa kasus sate sianida yang menyebabkan seorang bocah 10 tahun meninggal di Bantul, Yogyakarta yakni Nani Apriliani Nurjaman dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul.

Mendengar putusan hakim Nani Apriliani terdakwa kasus sate sianida yang menewaskan bocah berumur 10 tahun nama Faiz anak pengemudi ojek online tertunduk lemas. Majelis hakim menilai terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang menyebabkan nyawa satu orang meninggal dunia.

Majelis hakim memutuskan bahwa Nani Apriliani Nurjaman terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 16 tahun. Putusan hakim tersebut 2 tahun lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum selama 18 tahun penjara. Atas putusan tersebut tim pengacaranya menyatakan keberatan dan akan melakukan banding. 

Sementara orangtua korban Bandiman dan istri mengaku walau terasa berat tetapi mereka pasrah dan menerima keputusan pengadilan. “Saya menghormati keputusan pengadilan terutama hakim. Kalau kita inginnya seberat-beratnya,” ucapnya.

Sebelumnya diketahui April 2021 lalu Nani Apriliani mengirimkan sate lontong yang telah dicampur sianida ke rumah Aiptu Tomi Astanto melalui jasa pengiriman ojek online bernama Bandiman secara langsung tanpa melalui aplikasi istri Tommy yang curiga meminta kepada pengemudi ojol untuk mengembalikan pesanan tersebut.

Namun, oleh Bandiman sate tersebut dibawa pulang kerumah dan disantap anak dan istrinya. Akibat menyantap sate beracun tersebut sang istri dan anak sempat dilarikan ke rumah sakit, istri Bandiman berhasil selamat sementara anaknya Faiz yang berusia 10 tahun meninggal dunia. Nani nekat mencampur racun ke dalam sate karena merasa sakit hati kepada Aiptu Tomi Astanto karena ingkar janji tidak jadi menikahi dirinya. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:21
02:44
09:37
02:52
04:28
07:37
Viral