Anies Berani Naikkan Upah Minimum Jakarta Jadi 4,64 Juta Tapi Ditentang Pengusaha | EcoFlash

Senin, 20 Desember 2021 - 21:43 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022. Sebelumnya kenaikan UMP di Jakarta berkisar 0,85% kini naik menjadi 5,1%.

Dengan kata lain kenaikan UMP DKI Jakarta jadi sebesar Rp225.667 dari sebelumnya hanya Rp37.749. Dengan demikian kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp4.641.854 di tahun 2022.

"Kita di Jakarta mengambil keputusan bahwa UMP Tahun 2022 mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang optimis. Yang kedua menghitung dengan menggunakan angka pertumbuhan ekonomi nasional dengan inflasi nasional dan situ ketemu 5,1 persen. Nah angka 5,1 persen ini masih dibawah prosentase kenaikan sebelum krisis yaitu 8,6 persen tapi di atas tahun lalu yang 3,3 persen. Harapannya bagi para buruh memberikan rasa keadilan, bagi para pengusaha masih angka yang terjangkau, jadi ini adalah sebuah jalan tengah," ungkap Anies Baswedan.

Ia mengatakan keputusan ini merupakan tujuan bernegara yakni keadilan sosial bagi semua, dalam hal ini buruh maupun pengusaha.

Namun niat baik ini ternyata menuai protes dari kalangan pengusaha. Sarman Simanjorang mengatakan bahwa dengan adanya keputusan ini maka ia beranggapan Anies yang mengeluarkan keputusan namun dunia usahalah yang harus membayar harganya.

"Dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja-lah yang akan meluruskan berbagai regulasi dan aturan di bidang ketenagakerjaan secara khususnya juga menyangkut formula UMP yang sudah ditetapkan," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia ini.

Apindo DKI Jakarta menyatakan rencana akan menempuh jalur hukum untuk menggugat Anies Baswedan ke pengadilan tata usaha negara terkait revisi kenaikan UMP 2022. Pihaknya beranggapan Gubernur DKI Jakarta telah secara sepihak melakukan revisi UMP tanpa memperhatikan opini pengusaha.

"Kita meminta kepada Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk memberikan sanksi kepada Kepala Daerah yang telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan terutama dalam hal pengupahan. Karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim yang tidak kondusif bagi hubungan industrial dan tentunya adalah bagi perekonomian nasional. Kami akan menggugat aturan revisi tersebut ke pengadilan tata usaha negara yang hal ini akan dilakukan atau dikoordinasikan oleh Apindo DKI Jakarta," ujar Ketum Apindo, Hariyadi Sukamdani.

Ia juga mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi upah minimum provinsi yang telah diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta sambil menunggu keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral