Langkah Anies Naikan UMP DKI Jakarta, Manuver Politik?

Selasa, 21 Desember 2021 - 21:28 WIB

Jakarta - Ahli hukum tata negara, Feri Amsari mengatakan bahwa keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP 2022 dapat ditinjau dari berbagai perspektif.

Semisal para buruh dan Gubernur DKI yang melihat bahwa UU Cipta Kerja yang diputuskan inkonsitusional oleh MK ini tidak mengikat dan berlakunya kembali peraturan yang lama.

"Ini yang kemudian dua perspektif yang kemudian harus diluruskan. Apakah kita berpegang kepada pidato presiden atau kepada putusan MK secara menyeluruh. Di titik ini menurut saya Pak Anies tentu saja punya standing ya jika membaca poin enam amar putusan itu yang mengatakan bahwa kembali ke peraturan pelaksana lama dengan peraturan pelaksananya. Artinya kalau kita lihat Pak Anies akan menggunakan UU Ketenagakerjaan no. 13 dan peraturan pelaksana yang lama," ujar Fery.

Terkait adanya prasangka bahwa Anies menggunakan legal standing ini untuk kepentingan politis, Feri mengatakan hal itu sah-sah saja. Namun ia menolak menilai apakah Anies menggunakan isu ini sebagai alat politik ataukah benar-benar melaksanakan ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi.

Namun demikian ia mengingatkan adalah tugas utama sebagai warga negara dan penyelenggara negara untuk menjalankan peraturan yang sudah diatur dalam konstitusi. Feri juga berharap keputusan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 ini tidak hanya dapat mensejahterakan buruh namun juga tetap menjaga kepentingan dunia usaha. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral