Praperadilan Bupati Kuansing Terkait Suap, Margarito Kamis Ragukan Kualitas Bukti KPK

Kamis, 23 Desember 2021 - 18:27 WIB

Jakarta - Sidang praperadilan atas kasus suap yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra digelar pada Kamis (24/12). Adapun agenda sidang yakni mendengarkan keterangan ahli.

Andi Putra mengajukan praperadilan terkait penangkapan yang dilakukan KPK terhadap dirinya pada Oktober 2021 lalu karena ia menilai penyidikan KPK tidak sah. Ia pun berdalih dirinya tidak tertangkap tangan dan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Menurut keterangan ahli yang dihadirkan pada sidang praperadilan hari ini, Margarito Kamis menyatakan bahwa bukti yang dihadirkan KPK atas kasus ini perlu diperhatikan kualitasnya bukan hanya kuantitasnya.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan apakah praperadilan akan diterima atau ditolak pada hari Senin mendatang. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:59
02:08
01:12
03:01
00:52
02:33
Viral