Persoalan Upah Buruh Terus Dapat Perhatian, Padahal Upah Nakes pun Rendah | Ecoflash

Rabu, 29 Desember 2021 - 22:38 WIB

Jakarta - Kontroversi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 terus berlanjut. Kalangan pengusaha mempertanyakan isi SK Gubernur tentang kenaikan upah minimum provinsi tahun 2022.

Pengusaha menilai kenaikan sebesar 5,1 persen tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Sesuai PP, kenaikan UMP 2022 seharusnya hanya sekitar 0,85 persen.

Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman menyatakan bahwa Apindo dan Kadin tetap memegang keputusan PP 36 tahun 2021 sebagai dasar hukum penentuan upah minimum provinsi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta mengaku keputusan Gubernur tentang kenaikan UMP sudah final. Dengan keputusan ini maka UMP Jakarta untuk tahun depan menjadi Rp4.641.854.

"Jadi begini ya, bahwa setelah adanya SK terkait masalah revisi ini sudah final. Nah sekali lagi yang saya katakan tadi, kami akan melakukan komunikasi dengan pengusaha untuk menaikkan ataupun mewujudkan, membayar UMP yang sudah kita terapkan ya sesuai dengan SK Gubernur," ujar Andri Yansyah. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:38
02:46
01:38
03:09
10:13
04:52
Viral