Kebenaran Joki Vaksin di Pinrang Akhirnya Terungkap

Kamis, 30 Desember 2021 - 11:34 WIB

Pinrang, Sulawesi Selatan - Abdul Rahim, sang joki vaksinnya telah disuntik 17 kali vaksin Covid-19 ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Pinrang, Sulawesi Selatan. Polisi telah mendapatkan alat bukti bahwa tersangka telah dibayar oleh 15 warga dengan upah masing-masing Rp100 ribu hingga Rp800 ribu.

Penetapan tersangka ini dilakukan pasca pemeriksaan terhadap 17 saksi. Para saksi tersebut adalah penerima vaksin dan vaksinator dari Puskesmas yang merupakan salah satu lokasi dimana tersangka Abdul Rahim menerima 17 kali suntikan.

Setelah gelar perkara dan pemeriksaan Abdul Rahim dianggap melanggar pasal 14 undang-undang wabah penyakit menular. “Dari keterangan para saksi betul Abdul Rahim yang menawarkan langsung terhadap saksi untuk menggantikannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral