Jokowi Desak RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Untuk Segera Disahkan

Rabu, 5 Januari 2022 - 00:38 WIB

Jakarta - Presiden Joko Widodo mendesak agar rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (RUU TPKS) segera disahkan agar bisa memberi perlindungan maksimal terhadap korban. Presiden sudah memerintahkan jajarannya agar proses pembahasan RUU antara Pemerintah dengan DPR bisa berjalan lebih cepat.

"Saya mencermati dengan seksama rancangan undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR. Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan," tegas Jokowi.

Tak hanya itu, sebagai bentuk keseriusannya, Ia juga telah meminta gugus tugas milik Pemerintah yang menangani RUU tindak pidana kekerasan seksual untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI.

"Sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual. Saya berharap RUU tindak pidana kekerasan seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air," pungkasnya. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:29
07:25
11:35
08:19
01:05
04:14
Viral