Penyerahan Berkas Perkara Kasus Oknum TNI Tabrak Dua Sejoli

Kamis, 6 Januari 2022 - 12:38 WIB

Bandung, Jawa Barat - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Kamis ini menyerahkan berkas perkara barang bukti dan tiga tersangka kasus tabrakan maut sejoli di Nagreg, Jawa Barat ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta. 

Usai penyerahan berkas perkara, barang bukti dan tiga tersangka yakni Kolonel Priyanto, Kopda Ahmad, dan Kopda Dwiatmoko, pemeriksaan akan berlanjut di Oditurat Militer II Jakarta.

Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo menyebut dari hasil penyelidikan diketahui ada upaya melepas tanggung jawab dengan menghindar, atau menyangkal dengan cara menghilangkan korban.

Ancaman hukuman berat menanti ketiga oknum prajurit Angkatan Darat tersebut . Sementara itu pihak oditur menargetkan sidang kasus tersebut akan berlangsung dalam satu bulan kedepan.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
08:21
03:43
06:21
13:18
01:24
Viral