Polisi Tetapkan Seorang Ibu Sebagai Tersangka Usai Merantai Anaknya di dalam Rumah

Jumat, 7 Januari 2022 - 09:58 WIB

Sumedang, Jawa Barat - Kepolisian menetapkan Susi sebagai tersangka kasus penyekapan dan kekerasan terhadap anak berinisial R yang ditemukan dirantai di dalam rumahnya di wilayah Sumedang Utara.

Pelaku tega yang menyekap bocah usia lima tahun di sebuah ruangan di lantai dua rumahnya. Susi mengikat kedua tangan serta kaki korban dengan rantai dan mengaitkan rantai ke velg mobil serta pagar tangga.

Menurut polisi pelaku memang kerap memberikan keterangan yang begitu berbelit-belit. Namun dalam pemeriksaan kepada polisi, tersangka mengaku tega berbuat kepada anak dari sepupunya itu karena tidak kuat merawat. Tak jarang juga Susi menganiaya korban hingga terluka saat ingin keluar rumah.

Kamis ((71/) kemarin polisi menggeledah rumah pelaku, ada sejumlah barang bukti yang ditemukan di sana. Kini korban dalam pengawasan unit PPA Polres Sumedang dan juga dalam pemeriksaan dari biddokkes Polda Jawa Barat untuk penanganan medis serta trauma healing dari korban ini sendiri karena masih anak-anak.

Sementara untuk pelaku, atas perbuatannya Susi dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:57
02:32
01:28
04:58
01:44
02:05
Viral