Ferdinand Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Ujaran Kebencian

Selasa, 11 Januari 2022 - 17:37 WIB

Jakarta - Penggiat media sosial Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA. Ferdinand langsung ditahan selama 20 hari kedepan di rutan Mabes Polri.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan dua alat bukti saat dilakukan gelar perkara. Ferdinand pun langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri. Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Muhammad Zakir Rasyidin, mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Ferdinand dianggap kooperatif, memiliki riwayat penyakit, serta merupakan tulang punggung keluarga.

Peristiwa ini berawal dari kasus cuitan kontroversial pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean yang menggegerkan publik di dunia maya. Akun media sosialnya menampilkan tulisan yang mengandung unsur SARA.

pasca kehebohan yang terjadi di dunia maya, Ferdinand pun menyayangkan kepada pihak yang melaporkan dirinya ke polisi. Ia menegaskan bahwa dirinya pun merupakan seorang muslim sejak 2017 lalu.

dalam kasus ini, penyidik menggunakan dua pasal yaitu Undang-Undang ITE dan pasal penyebaran berita bohong yang dapat memicu keonaran.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral