Sidang Ujaran Kebencian, Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara

Selasa, 11 Januari 2022 - 17:47 WIB

Jakarta - Yahya Waloni divonis hukuman lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian lewat ceramahnya. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Yahya selama tujuh bulan penjara.

Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian lewat ceramahnya di salah satu masjid di kawasan Jakarta Pusat pada Agustus 2021 lalu.

Jaksa juga mendakwa Yahya Waloni dengan dakwaan alternatif yakni melakukan penodaan, pelecehan, atau penghinaan terhadap keyakinan agama lain dalam pasal 156a KUHP.

Terdakwa juga diberikan hukuman denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara. Vonis yang diberikan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. JPU akan mempertimbangkan untuk melakukan banding.

Yahya Waloni didakwa telah menyebarkan informasi yang membuat ujaran kebencian berdasarkan SARA. Ia ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 26 Agustus lalu. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:19
03:36
08:48
03:56
07:30
01:07
Viral