Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Dihukum Penjara 10 Bulan

Jumat, 14 Januari 2022 - 09:28 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Dua polisi penganiaya jurnalis akhirnya divonis hukuman pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Keduanya juga dijatuhi hukuman memberi ganti rugi kepada korban.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis dua polisi aktif penganiaya jurnalis Tempo dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan tanpa ada perintah penahanan. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar pasal 18 ayat 1 undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Tak hanya menjatuhkan hukuman pidana, penjara majelis hakim juga menghukum restusi atau ganti rugi terhadap korban jurnalis Tempo tersebut. Pembacaan vonis perkara penganiayaan terhadap jurnalis tempo, Nurhadi dilangsungkan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya dengan dihadiri kedua terdakwa, Bripka Purwanto serta Brigadir Muhammad Firman Subkhi.

Meski vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni satu tahun enam bulan, atas putusan hakim ini jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa masih pikir-pikir untuk melakukan banding. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral