Nusantara Menjadi Nama Ibu Kota Negara Baru

Selasa, 18 Januari 2022 - 17:55 WIB

Jakarta - DPR RI akhirnya mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang. Selain mengesahkan RUU IKN baru menjadi undang-undang, sempat dibahas pula proses pemindahan ibu kota negara baru serta menetapkan pula nama Nusantara sebagai nama ibu kota negara yang baru.

Dalam pembahasan di tingkat Pansus sebelumnya, delapan fraksi menyatakan persetujuannya terhadap undang-undang IKN kecuali fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

Pemerintah dan DPR RI telah sepakat dan Paripurna DPR telah mengesahkan undang-undang IKN. Undang-undang ini telah mengatur tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke lokasi yang dipilih di Kalimantan Timur.

Selain mengatur proses pemindahan pembangunan dan rencana pendanaan ibu kota baru, undang-undang IKN juga telah menetapkan nama Nusantara menjadi nama ibu kota negara baru.

Meski undang-undang IKN telah disahkan, proses pemindahan ibukota negara masih harus menunggu waktu. Undang-undang menyatakan bahwa proses pemindahan akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2022 hingga tahun 2045 mendatang.

Sementara itu Menteri Keuangan mengatakan pendanaan ibu kota baru akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan tahapan pembangunannya.

"Banyak pertanyaan mengenai masalah keuangannya. Tadi juga telah disampaikan bahwa tahapan untuk pembangunan dan pemindahan ini terdiri dari lima tahapan. Mungkin tahapan yang paling kritis sesudah undang-undang dibuat adalah tahap pertama yaitu tahun 2022 ini hingga 2024, yang kemudian akan diikuti dengan tahap 2, 3, 4, 5 yaitu dari tahun 2025 hingga tahun 2045," sebut Sri Mulyani.

Meski belum dihitung secara rinci, Pemerintah mengaku akan menghindari beban dari APBN dan mencari solusi untuk mendanai pembangunan ibu kota negara baru. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral