Tok! Pilpres dan Pileg Resmi Diselenggarakan 14 Februari 2024

Senin, 24 Januari 2022 - 23:08 WIB

Jakarta - Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri menetapkan Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang, sementara untuk Pemilukada serentak ditetapkan pada tanggal 27 November 2024.

Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat jadwal pemungutan suara digelar 14 Februari 2024, ini berarti pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 masyarakat mencoblos untuk Pemilihan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, DPD serta Pilpres.

Senada dengan Ketua KPU, Komisi II, DPR juga sepakat untuk melaksanakan Pemilu legislatif dan Pilpres pada 14 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024. “Secara umum saya kira kita bisa sepakati bahwa hari pencoblosan pemilu legislatif dan pemilu presiden itu tanggal 14 Februari 2024,” ucap Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyatakan dengan pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024 maka KPU disarankan harus melakukan perubahan terhadap peraturan KPU dan Pilkada serempak se-Indonesia. Diharapkan dengan majunya jadwal Pemilu dapat meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral