Polisi Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Terhadap Lansia di Pulogadung

Selasa, 25 Januari 2022 - 09:46 WIB

Jakarta - Kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria lanjut usia di Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu dinihari, (25/1/2022). Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kepolisian Polres Metro Jakarta Timur menangkap 14 orang yang diduga terlibat dalam proyek terhadap WH. Polisi akhirnya menetapkan empat orang tersangka meski demikian polisi belum memberikan keterangan mengenai peran para tersangka dalam kasus tersebut.

Pasalnya dipersangkakan terhadap tersangka adalah pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Diketahui, sebelumnya seorang lansia berinisial WH tewas setelah dikeroyok massa di Pulogadung, Jakarta Timur.

WH dituduh sebagai pencuri mobil sebelum pengeroyokan terjadi. Sejumlah massa yang mengendarai sepeda motor berusaha mengejar mobil yang dikendarai korban. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral