Tersangka Pengeroyok Lansia Berusia 18 - 23 Tahun

Selasa, 25 Januari 2022 - 18:03 WIB

Jakarta - Polres Jakarta Timur telah menahan 4 tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap kakek pengendara mobil di Cakung, Jakarta Timur Minggu dini hari lalu. Petugas juga masih memburu sejumlah pengendara motor lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan sadis yang menewaskan kakek berusia 89 tahun tersebut.
 
Kasus pengeroyokan sadis yang menewaskan seorang kakek pengendara mobil akhirnya berhasil diungkap. Kepolisian Satreskrim Polres Metro, Jakarta Timur telah memeriksa 14 orang terkait dengan kasus pengeroyokan kakek berusia 89 tahun di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu dini hari.
 
Dari hasil pemeriksaan 14 orang saksi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan petugas menetapkan 5 tersangka. Kelima tersangka yakni TJ (21), JI (23), RYN (23), MA (18), MJ (18).
 
Kelimanya memiliki peran masing-masing mulai dari merusak kendaraan hingga menarik paksa korban keluar dari mobil, dan berakhir pengeroyokan yang menewaskan korban;
 
Kelima tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 
 
Polisi hingga saat ini pun masih memburu pelaku-pelaku lain. Berdasarkan CCTV yang ada di sekitar kawasan, dimungkinkan pengeroyokan dilakukan lebih dari lima orang.
 
Selain itu, polisi juga sudah mengantongi semua nomor polisi kendaraan roda dua  yang mengejar korban.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:03
00:58
07:10
03:08
07:10
01:19
Viral