Presiden RI Teken Perjanjian Ekstradisi Dengan Singapura

Rabu, 26 Januari 2022 - 18:04 WIB

Bintan, Kepulauan Riau - Pemerintah Indonesia dengan Singapura kembali menandatangani perjanjian ekstradisi. Dengan perjanjian ekstradisi kali ini maka Pemerintah Indonesia berharap kepulangan koruptor dan buronan yang lari ke Singapura akan jauh lebih mudah.

Pertemuan presiden Joko Widodo dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Pulau Bintan, Kepulauan Riau menghasilkan sejumlah kesepakatan penting diantaranya adalah ditandatanganinya kembali Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura.

Perjanjian serupa pada tahun 2007 lalu gagal di ratifikasi. Perjanjian kali ini diharapkan akan segera bisa efektif.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ade Irfan Pulungan mengaku perjanjian ekstradisi ini akan lebih memudahkan pemerintah untuk memburu buronan ataupun koruptor yang lari ke Singapura. Namun pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana menyoroti ke retroaktif perjanjian ekstradisi yang diperpanjang dari 15 tahun menjadi 18 tahun.

"Tapi coba sekarang saya tanya nih. Kan kita mau ngincer 1999 yang kasus BLBI, sekarang dikurangi aja 2022 dikurangi 18 tahun. Ini belum pengesahan oleh DPR ya, belum berlakunya. Sekarang, sampai enggak tahun 1999? Cek aja sekarang. Jangan sampai Singapura tuh bilang ke orang Indonesia, 'ini orang Indonesia ini antara naif sama bodoh enggak ada bedanya' gitu," sebutnya.

Berbeda dengan perjanjian ekstradisi tahun 2007 di masa SBY, perjanjian kali ini dinilai akan berjalan mulus. Pasalnya kedua negara juga telah menyepakati perjanjian pertahanan yang sebelumnya diminta oleh pemerintah Singapura. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:40
03:35
01:05
01:25
06:32
09:22
Viral