Utak-atik & Mengubah-ubah Harga Minyak Goreng, Untuk Apa? | EcoFlash

Senin, 31 Januari 2022 - 22:01 WIB

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan kembali mengeluarkan kebijakan baru untuk menstabilkan harga minyak goreng yang masih tinggi di pasaran.

Mulai 1 Februari 2022 kebijakan satu harga minyak goreng tidak lagi diberlakukan. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi merevisi harga eceran tertinggi minyak goreng sesuai dengan klasifikasinya. Harga minyak goreng curah ditetapkan sebesar 11.500 rupiah perliter, minyak goreng kemasan sederhana 13.500 rupiah perliter, dan minyak goreng kemasan premium dijual seharga Rp14.000 perliter.

Adapun selama masa transisi hingga 1 Februari mendatang berlaku harga eceran tertinggi lama yaitu Rp14.000. Seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya.

Sebelumnya sejak 19 Januari 2022 lalu Pemerintah mengeluarkan kebijakan satu harga minyak goreng di angka Rp14.000 perliter. Kebijakan harga eceran minyak goreng ini diambil untuk bisa menstabilkan harga minyak goreng yang tinggi sejak akhir tahun 2021 terus melambung nyaris tak terkendali. Namun langkah ini belum jitu untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasaran.

Sementara itu di Lumajang, Jawa Timur stok minyak goreng kemasan ukuran 1 dan 2 liter di sejumlah lapak pedagang di Pasar Baru menumpuk akibat sepi pembeli. Para pembeli saat ini gini berbelanja di pasar modern dan operasi pasar karena harga minyak goreng Rp14.000.

Para pedagang masih menjual minyak goreng kemasan dengan harga Rp21.500 untuk kemasan 1 liter dan Rp43.000 untuk kemasan 2 liter. Para pedagang berharap pihak distributor dan pemasok segera menarik semua stok minyak goreng dengan harga lama untuk selanjutnya mengikuti harga Rp14.000 per liter yang ditetapkan pemerintah. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:36
06:06
01:05
01:46
02:38
03:57
Viral