Covid-19 Melonjak, PTM Kok Jalan Terus?

Jumat, 4 Februari 2022 - 14:02 WIB

Jakarta - Pemerintah memutuskan daerah-daerah dengan PPKM level 2 untuk diberikan diskresi dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang awalnya PTM 100% menjadi PTM dengan kapasitas 50%. Penyesuaian PTM lainnya adalah orang tua boleh menentukan anaknya bisa mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pembelajaran tatap muka 100% seiring terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di dalam surat edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang deskripsi pelaksanaan surat keputusan. Bersama SKB IV  Menteri disebutkan pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilaksanakan di wilayah PPKM level 2 dengan jumlah siswa 50% dari kapasitas ruang kelas.

Orangtua juga diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh dengan berbagai pertimbangan diputuskan. 

“Kami perlu sampaikan juga bahwa orangtua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk menentukan mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh dan ini berlaku untuk semua level PPKM,” ungkap Suharti, Sekjen Kemendikbud Ristek.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim itu juga disebutkan sekolah di wilayah PPKM level 2 masih diperbolehkan melakukan PTM dengan kapasitas 100% jika sekolah merasa siap. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:03
00:58
07:10
03:08
07:10
01:19
Viral