Simak Aturan Penerbangan PPKM Level 3

Selasa, 8 Februari 2022 - 18:01 WIB

Tangerang, Banten - Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk penerbangan pada masa PPKM level 3. Informasi ini penting bagi masyarakat yang punya mobilitas tinggi di masa pandemi Covid-19. Terdapat 41 daerah di di Jawa dan Bali yang kini menerapkan PPKM level 3.

Syarat perjalanan PPKM masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Nomor 22 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. SE ini ditandatangani pada 2 November 2021 lalu.

Perjalanan dengan transportasi udara dan ke bandar udara di Jawa dan Bali dan antarkabupaten atau antarkota di dalam Jawa Bali wajib memenuhi ketentuan:
a. kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
b. kartu vaksin (vaksin dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan

Perjalanan dengan transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa Bali wajib memenuhi ketentuan:
a. kartu vaksin (minimal dosis pertama)
b. hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif antigan 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Dalam Inmendagri terbaru, maskapai penerbangan akan menerapkan kapasitas pesawat terbang 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral