news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

DPR Soroti Persoalan JHT, Puan Maharani dan Krisdayanti Angkat Suara

Sabtu, 19 Februari 2022 - 10:31 WIB
Reporter:

Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyayangkan Permenaker nomor 2 yang mengatur jaminan hari tua hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun. Sementara anggota DPR komisi IX, Krisdayanti menganggap keputusan Menaker baik hanya saja waktunya tidak tepat.

Penolakan masyarakat terhadap Permenaker nomor 2 tentang jaminan hari tua yang dibayarkan pada usia 56 tahun akhirnya menjadi salah satu sorotan Ketua DPR RI Puan Maharani. Selain permasalahan mafia pupuk dan insiden Wadas di Jawa Tengah hal itu disampaikan dalam pidatonya di rapat Paripurna ke-16 sekaligus menutup masa sidang III tahun 2021-2022.

Menurut Puan, keputusan Menaker sebut harusnya dipertimbangkan lebih dahulu agar tidak ada pihak yang dirugikan. “Harus kita pikir dan pertimbangkan matang-matang jangan sampai kemudian ada pihak yang dirugikan jadi kalau itu semua bisa diselesaikan secara dengan musyawarah dan mufakat antara pemerintah dengan pihak-pihak terkait maka itu akan lebih baik,” kata Puan.

Sementara anggota DPR komisi IX Krisdayanti menganggap keputusan Menaker baik hanya saja waktunya tidak tepat. “Sangat menyayangkan memang tidak ada yang salah dengan Permenaker nomor 2 Tahun 2022 ini hanya memang kita bicara soal timing ya kalau misalnya kisruh pasti akan terjadi pro dan kontra tapi apa pun yang sedang dilakukan oleh Ibu Ida disini saya melihat kesungguhan dari Kementerian Tenaga Kerja. Kita melihat mereka sangat membuka ruang untuk komunikasi dan cobalah kita dengar bagaimana suasana kebatinan dari teman-teman pekerja,” ucap Krisdayanti.

Namun, penyanyi sekaligus politisi PDIP Perjuangan tersebut menganggap jaminan kehilangan pekerjaan yang ditawarkan Pemerintah perlu disosialisasikan agar masyarakat tidak lagi khawatir saat Permenaker tentang JHT pada usia 56 tahun diterapkan pada 4 Mei mendatang. (adh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral