Pendapat Masyarakat Soal BPJS Kesehatan jadi Syarat Serbaguna

Senin, 21 Februari 2022 - 17:53 WIB

Jakarta - Setelah BPJS Ketenagakerjaan, kini Pemerintah mengeluarkan wacana baru terkait BPJS Kesehatan. Rencananya Pemerintah akan membuat kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib untuk mengakses banyak layanan publik, seperti syarat jual beli tanah dan perpanjangan SIM serta STNK.

Sejumlah warga menilai kebijakan BPJS Kesehatan sebagai syarat layanan publik ini menambah beban mereka menjadi semakin berat. Selain tak semua masyarakat memiliki kartu BPJS, masyarakat juga khawatir tunggakan BPJS Kesehatan akan menjadi hambatan dalam mendapatkan layanan publik yang seharusnya terbuka luas.

Syarat melampirkan kartu BPJS Kesehatan dalam jual beli tanah ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral