Simak Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid & Musala

Selasa, 22 Februari 2022 - 18:23 WIB

Jakarta - Menteri Agama menerbitkan surat edaran baru mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Aturan itu dibuat Menteri Agama untuk memastikan penggunaan pengeras suara tidak mengganggu keharmonisan dalam masyarakat. Namun sejumlah masyarakat tidak setuju dengan aturan baru itu.

Meteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla. Aturan ini tertuang dalam surat edaran Menteri Agama nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.

Menurut Menag, pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat.

Aturan mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola ini menuai pro dan kontra di masyarakat.

Kemenag meminta masyarakat untuk memahami bahwa surat edaran ini dibuat untuk ketentraman dan kenyamanan bersama. Kemenag terus melakukan sosialisasi mengenai pedoman mengenai penggunaan pengeras suara di mushola dengan menempel surat edaran ini di masjid-masjid.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral