Timbun 9.600 Minyak Goreng, Pasutri di Serang Ditangkap Polisi

Rabu, 23 Februari 2022 - 09:33 WIB

Serang, Banten - Polres Kota Serang, Banten menangkap pelaku penimbunan minyak goreng subsidi di salah satu perumahan di kota Serang. Pelaku yang sehari-harinya berjualan sembako itu menyimpan ribuan liter minyak goreng kemasan yang diduga adalah minyak goreng subsidi dari pemerintah.

Polisi menyita barang bukti minyak goreng berbagai merek yang berada di botol dan kemasan plastik yang berisi satu liter dengan total barang bukti kurang lebih mencapai 9.600 liter minyak goreng.

Polisi menangkap lima orang yang diduga sebagai tersangka penimbun dan calon pembeli. Dari lima orang itu, sebanyak dua orang yang diduga sebagai pelaku penimbun yakni berinisial AH dan RS berstatus suami-istri.

Polisi menduga pelaku telah menimbun barang lebih dari seminggu dan menjual minyak goreng tersebut tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi.

“Kita berhasil mengamankan 400 krat yang berisi tiap krat 12 botol dari berbagai macam merek yang mana satu botol itu berisi satu liter dan juga kita amankan 400 dus yang di dalam dusnya berisi 12 sachet atau 12 botol juga dari berbagai merek yang tiap sachet atau tiap botol itu kemasan berisi 1 liter. Jadi bila kita total kan ada 9.600 sachet atau botol minyak goreng dari berbagai macam merek,” ungkap Polres Serang Kota, AKBP Maruli Achiles Hutapea. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral