Jerinx Dijatuhi Vonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Ancaman di Medsos

Jumat, 25 Februari 2022 - 09:21 WIB

Jakarta - I Gede Ari Astina alias Jerinx dijatuhi vonis satu tahun penjara dan denda 25 juta rupiah dalam kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Jerinx terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan ancaman. Unggahan tersebut dikirimkan oleh Jerinx kepada pegiat media sosial bernama Adam Deni.

Vonis terhadap Jerinx membuat istrinya, Nora Alexandra menangis. Ia tidak menyangka suaminya divonis satu tahun penjara karena sebelumnya ia yakin suaminya akan bebas.

Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yaitu hukuman dua tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider dua bulan penjara. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:32
06:34
05:09
01:34
02:08
01:24
Viral