Sering Pamer Kekayaan di Medsos, Pakar Hukum: Indra Kenz Bisa Dimiskinkan

Jumat, 25 Februari 2022 - 11:12 WIB

Jakarta - Influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz terancam pidana penjara hingga maksimal 20 tahun usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi lewat aplikasi Binomo.

Terkait gaya hidup Indra Kenz yang sering hedon atau suka memamerkan kekayaan, Pakar Hukum Pidana yakni Chudry Sitompul mengatakan jika Indra bisa dimiskinkan. “Bisa sekali, harus dibuktikan jika kekayaan atau aset dari tersangka ini bisa disita menurut undang-undang tindak pidana pencucian uang,” ungkapnya.

Sebelumnya, setelah sempat mangkir dari panggilan polisi pada Jumat pekan lalu (19/2/2022), influencer sekaligus youtuber Indra Kesuma atau yang dikenal dengan Indra Kenz memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Ia diperiksa sebagai saksi atas laporan sejumlah korban binary option (binomo), aplikasi judi online berkedok trading saham yang dipromosikan dirinya beberapa tahun terakhir. Saat ditanya awak media, Indra Kenz memilih bungkam.

Influencer, Indra Kenz dilaporkan oleh delapan korban yang mengaku tertipu dengan aplikasi robot trading binary option yang sempat dipromosikan Indra Kenz. Para korban merasa ditipu lantaran pernyataan Indra Kenz mengklaim aplikasi tersebut merupakan aplikasi trading yang legal. Total kerugian dari delapan korban ditaksir mencapai lebih dari Rp3 miliar. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:31
02:44
03:34
06:26
09:41
20:11
Viral