Siapa Penceramah Radikal?

Senin, 7 Maret 2022 - 13:28 WIB

Jakarta - Beredar tangkapan layar yang menyebutkan sejumlah nama penceramah masuk dalam kategori penceramah berpaham radikal. Diantaranya Ustadz Felix Siauw hingga Ustadz Abdul Somad. Meski begitu, tak ada keterangan apakah beredarnya daftar penceramah tersebut berkaitan dan rilis dari BNPT sebelumnya.

Tak lama setelah dirilisnya daftar dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) soal ciri-ciri penceramah radikal, beredar pula daftar penceramah yang dicap radikal. Daftar itu dibagikan penceramah Ustadz Felix Siauw lewat akun Instagram sekundernya @felix.siauw.

Postingan tersebut membagikan tangkapan layar kiriman WhatsApp yang menyebutkan sejumlah nama penceramah dengan paham radikal. Ustadz Felix disebut menjadi salah satunya. Dalam captionnya Ustadz Felix menanggapinya dengan santai dan tidak mempermasalahkannya.

Selain Ustadz Felix, nama beken lainnya adalah Ustadz Abdul Somad. Penceramah asal Riau tersebut juga disebut masuk dalam daftar penceramah radikal. Namun tak ada keterangan apakah beredarnya daftar penceramah tersebut berkaitan dengan rilis dari BNPT sebelumnya. Meski begitu persaudaraan alumni 212 menyayangkan adanya kategorisasi ciri-ciri penceramah radikal dari BNPT karena dinilai agak bias sehingga negara terkesan islamofobia.

Rilis ciri-ciri penceramah radikal dari BNPT merupakan buntut dari teguran Presiden Joko Widodo terhadap ruang lingkup TNI yang diketahui mengundang penceramah dengan narasi anti-pemerintah.

Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan pihak TNI-Polri termasuk dari kalangan istri para anggota tak bisa mengundang penceramah semaunya meski atas nama demokrasi. Meski teguran dipandang sebagai sebuah kewajiban seorang kepala negara, namun penetapan kriteria penceramah radikal dinilai jangan menjadi alasan untuk membungkam kritik dari masyarakat.

Kriteria dan kategorisasi penceramah radikal yang disampaikan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merupakan buntut dari teguran Presiden Joko Widodo soal adanya penceramah berkategori radikal yang diundang untuk berceramah di lingkup TNI-Polri.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menegaskan pihak TNI-Polri termasuk dari kalangan istri para anggota tak bisa mengundang penceramah semaunya meski atas nama demokrasi.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua MUI Kyai Haji Maksudi Zuhud memandang bahwa yang disampaikan Presiden sebagai sebuah kewajiban dan pengingat untuk bangsa.

Sementara disisi lain penetapan kriteria penceramah radikal dinilai jangan sampai menjadi alasan untuk membungkam kritik dari masyarakat.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral