Kasus Tabrak Lari Sejoli Nagreg, Keluarga Buka Pintu Maaf

Selasa, 8 Maret 2022 - 17:57 WIB

Bandung, Jawa Barat - Kasus tabrak lari yang terjadi pada 8  Desember 2021 satu menjadi sorotan karena jenazah Handi dan Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, di lokasi yang berbeda. Tiga oknum anggota TNI ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Desember 2021 lalu.

Kasus ini kemudian dilimpahkan dari Polresta Bandung ke polisi militer Kodam III Siliwangi karena melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Darat. Tiga oknum anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Desember 2021 lalu.

Kapendam III Siliwangi tidak menampik pelaku yang terlibat dalam kasus hilangnya nyawa HandI dan Salsabila adalah anggota TNI. Jenderal Andika Perkasa pun memerintahkan jajarannya untuk segera memecat dan memproses hukum ketiga anggota TNI AD tersebut.

 Hari ini, Kolonel Inf Priyanto terdakwa kasus tabrak lari dua remaja di Nagreg menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Namun, keluarga Handi dan Salsabila mengaku tidak mengetahui bahwa sidang perdana pelaku tabrak lari terhadap putra-putrinya berlangsung hari ini.

Etes Hidayatullah, ayah Handi menginginkan pelaku dihukum seadil-adilnya dan seberat-beratnya. Selain itu, Etes pun mengatakan dirinya dan keluarga memaafkan jika ada keluarga pelaku yang datang untuk meminta maaf.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral