"Gebrakan" Elit Parpol Usul Penundaan Pemilu, Siapa Setuju?

Selasa, 8 Maret 2022 - 19:09 WIB

Jakarta - Isu penundaan Pemilu 2024 masih terus bergulir di ruang publik hingga menimbulkan kegaduhan. Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini mengingatkan semua pihak agar pernyataan Presiden Joko Widodo terkait usul penundaan pemilihan umum serentak 2024 tak perlu lagi diutak-atik.

Ia menilai pernyataan Presiden itu sudah jelas dan tak perlu diterjemahkan dengan berbagai versi. Faldo menambahkan pernyataan Presiden terkait penundaan Pemilu serentak 2024 harus dilihat dari kerangka kenegaraan karena sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 22E ayat 1, Pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

“Respon soal statement Presiden terkait perpanjangan masa pemilu itu pikiran yang bersayap dari sebagian pihak yang disebutkan itu statement presiden sudah diucapkan berarti sudah dapat dipahami tidak usah kita otak-atik,” ucap Faldo.

“Saya kira kita tidak perlu mengembangkan lagi presiden sudah jelas bersikap. Jangan sampai ada yang bikin imajinasi kaget sama imajinasinya terus marah-marah dengan imajinasinya sendiri itu kan aneh,” sambungnya.

Sebelumnya Jokowi mengatakan semua pihak termasuk dirinya harus tunduk taat dan patuh terhadap konstitusi. Hal ini berarti Jokowi menegaskan siapapun boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Namun, pada pelaksanaannya semua pihak harus tunduk dan taat pada konstitusi.

Usulan mengundurkan jadwal pesta demokrasi lima tahunan ini awalnya dicetuskan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar yang mengusulkan agar Pemilu diundur satu hingga dua tahun ke depan. Cak Imin menilai stabilitas ekonomi menjadi pertimbangan Pemilu untuk mundur dari jadwal yang sudah disepakati. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:16
01:54
01:38
00:54
01:06
02:40
Viral