PPATK Terima 375 Laporan Transaksi Investasi Ilegal dengan Nominal Rp 8,267 Triliun

Kamis, 10 Maret 2022 - 14:10 WIB

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima 375 laporan terkait dengan transaksi investasi ilegal senilai Rp 8,2 triliun. Dengan temuan tersebut, PPATK juga telah membekukan dana senilai Rp 355 miliar yang berasal dari 121 rekening.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan transaksi ilegal tersebut melibatkan peran affiliater dan profesi sejenisnya yang memang banyak menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan besar. 

Pihaknya juga menemukan ada aktivitas pembelian barang-barang mewah. Pembelian barang mewah ini masih diselidiki bersama dengan bareskrim karena diduga sebagai tindak pidana pencucian uang.

PPATK kini terus melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang disinyalir menjual produk investasi ilegal.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral