Filosofi Adaptasi Nilai-Nilai Indonesia, Label Halal Baru dari Kemenag

Senin, 14 Maret 2022 - 17:58 WIB

Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label Halal baru yang berlaku secara nasional. Pihak BPJPH mengatakan label baru ini memiliki filosofi ia mengadaptasi nilai-nilai Indonesia.

Keluarnya label Halal baru dari Kementerian Agama menimbulkan polemik di tengah publik. Sebagian masyarakat mempertanyakan alasan dibalik penggantian ini.

Label Halal terbaru yang berlaku secara nasional ini wajib ada di kemasan produk sebagai tanda halalnya produk dan kepemilikan sertifikat halal yang diakui pemerintah.

Label Halal yang dikeluarkan oleh MUI secara bertahap tidak akan berlaku lagi karena BPJPH Kementerian Agama telah menetapkan label Halal secara nasional.

"Jadi MUI itu masih memiliki kewenangan untuk menetapkan kehalalan sebuah produk. Jadi istilahnya kalo MUI itu keluarkan KH (ketetapan Halal) kalau BPJPH mengeluarkan SH (sertifikat Halal)," papar Kepala BPJPH Kementerian Agama, M. Aqil Irham.

Irham juga menjelaskan label Halal baru lebih terkesan simple dan memiliki filosofi yang mengadaptasi nilai-nilai Indonesia. Ia membantah dugaan masyarakat bahwa label Halal baru ini terkesan jawasentris namun ia membenarkan bentuk logo Halal yang yang menyerupai gunungan wayang.

Label baru yang dikeluarkan BPJPH Kemenag berlaku mulai 1 Maret lalu. Label Halal baru akan dicantumkan pada produk jika sertifikat halalnya habis masa berlaku dan diperpanjang. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral