Minyak Goreng: Habis Langka, Terbitlah Mahal
Jakarta - Kebijakan penetapan satu harga dan operasi pasar ternyata tidak efektif menyelesaikan masalah kelangkaan minyak goreng, pasalnya masih banyak ditemukan antrean panjang demi mendapatkan minyak goreng dengan stok yang terbatas.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akhirnya mencabut peraturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Harga minyak goreng kemasan diserahkan kepada mekanisme pasar tetapi untuk minyak curah dibatasi Rp14.000 per liter.
Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik ITB yakni Jehansyah Siregar pun memberikan tanggapannya. Menurutnya, pemerintah wajib untuk mengendalikan harga minyak goreng beserta ketersediaan barangnya, tetapi juga keterjangkauan masyarakat dan mutunya.
"Ini pemerintah serius nggak sih dalam mengurusi rakyat kok harga minyak goreng malah dilepas ke mekanisme pasar," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika pemerintah harusnya mempersiapkan dan mempunyai segala instrumen untuk bisa mengendalikan harga minyak goreng didalam negeri. (adh)