8 Tersangka Penganiayaan Berat Kerangkeng Bupati Langkat Tidak Ditahan

Minggu, 27 Maret 2022 - 09:30 WIB

Medan, Sumatera Utara - Penyidik dari Polda Sumatera Utara menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus TPPO dan penganiayaan berat sehingga mengakibatkan tiga orang meninggal dunia di dalam kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Delapan orang ini, meski telah ditetapkan menjadi tersangka namun kedelapan tersangka ini tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara komisaris besar polisi Tatan Dirsan Atmaja alasan tidak melakukan penahanan terhadap delapan tersangka karena mereka dinilai kooperatif selama mengikuti rangkaian proses penyidikan.

Meski demikian kasus ini masih terus berproses gimana penyidik masih mendalami kasus ini. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:17
01:21
01:11
02:02
02:06
01:46
Viral