Komnas HAM menyesalkan putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara kepada mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin atas perkara TPPO.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Pearangin Angin soal kerangkeng manusia.
Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Stabat yang diketuai Majelis Hakim, Andriansyah, dalam perkar
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap kabar perkembangan terbaru mengenai kasus kerangkeng manusia yang terjadi di Langkat, Sumatera Utara.
Kejaksaan Negeri Langkat menyerahkan restitusi kasus kerangkeng besi milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana PA sebanyak Rp530 juta kepada ahli waris.
Sidang kasus kerangkeng besi beragendakan amar putusan atau vonis oleh Majelis Hakim terhadap 4 terdakwa pelaku tindak penganiayaan yang berlangsung di ruang sidang Prof dr Kusuma Admatja, Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (30/11/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat menjatuhkan tuntutan 8 tahun kurungan terhadap 4Â terdakwa dalam persidangan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Dewa Perangin Angin alias DP, menangis haru saat menyampaikan pembelaannya (pledoi) di persidangan perkara kerangkeng besi milik Bupati Langkat nonaktif, TRP, Jumat (18/11/2022).
Restritusi yang disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) melalui Jaksa Penuntut Umum ( JPU) menjadi persoalan baru yang timbul dalam persidangan kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana PA
Sidang kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, kembali digelar dengan menghadirkan dua saksi yang meringankan.
Sidang Lanjutan kerangkeng manusia milik TRP dengan agenda mendengarkan keterangan saksi berlangsung di ruang sidang Prof. Dr. Kusumah Admadja, SH, Pengadilan Negeri Stabat, Selasa (4/10/2022) siang
Polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang diselenggarakan MPR RI berbuntut panjang. MC Senior beri teguran untuk Shindy Lutfiana
Permintaan maaf Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Kalimantan Barat dinilai tak cukup, netizen hingga Bunda Corla minta untuk buat video.
Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan pria berinisial T (25) yang melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) pengendara motor di Jalan Arjuna Selatan, Jakarta Barat, pada Senin (4/5).
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur menyoroti polemik Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat yang belakangan ramai diperdebatkan publik.
MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17.