Medan, Sumatera Utara - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merilis hasil penyelidikan mereka terkait kasus Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit rencana peranginangin. Komnas HAM menemukan setidaknya ada 19 pelaku kekerasan termasuk diantaranya keluarga Bupati hingga oknum TNI-Polri.
Komnas HAM menemukan 12 pelanggaran HAM termasuk penganiayaan hingga menyebabkan kematian dalam kasus penemuan kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Dalam Konferensi pers secara virtual Rabu sore komisioner Komnas HAM Choirul Anam memaparkan ada 26 bentuk tindak kekerasan yang diduga dilakukan 19 orang pelaku penyiksaan.
“Minimal ada 26 bentuk penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat. Ada yang memang menyerang organ seksual, ada yang memang merendahkan, dan sebagainya,” tutur Anam.
Anam menambahkan ada 26 tindak kekerasan, dan ada 18 alat yang digunakan. Para saksi pun mengatakan ada 19 orang pelaku kekerasan terhadap para korban kerangkeng.
Anam mengatakan 19 orang terduga pelaku tersebut merupakan pengurus kerangkeng, penghuni lapas, anggota ormas, keluarga bupati, hingga oknum TNI-Polri.
“Ada temuan soal pengetahuan dan keterlibatan oknum anggota TNI dan Polri. Jadi kita mendapatkan keterangan ada beberapa oknum anggota TNI dan Polri tiba dalam proses penyiksaaan dalam kerangkeng tersebut. Terdapat tindakan kekerasan atau yang merendahkan martabat oleh oknum-oknum tersebut. Saat ini eh dilakukan pendalaman pelanggaran hukum atas permintaan Komnas HAM,” imbuh Anam.
Tidak hanya itu, Komnas HAM bahkan menemukan setidaknya ada enam orang yang meninggal dunia di dalam kerangkeng serupa penjara yang diduga akibat tindak kekerasan.
Komnas HAM juga menyimpulkan ada pula praktik perbudakan dan perdagangan orang yang dilakukan di rumah Bupati Langkat nonaktif tersebut. Anam mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Sumut agar temuan mereka dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan, sehingga kasus tersebut semakin terungkap.(awy)