dr. Terawan Dipecat IDI, Apa Akar Permasalahannya?

Senin, 28 Maret 2022 - 09:51 WIB

Jakarta - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membacakan rekomendasi pemberhentian keanggotaan  Prof. Dr. dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) dari keanggotaan IDI. Pemberhentian Mantan Menteri Kesehatan ini ini berdasarkan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI yang dibacakan dalam Muktamar ke 31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).

Ketua IDI Aceh Safrizal Rahman mengatakan rekomendasi pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI merupakan hasil evaluasi kinerja pengurus sebelumnya. 

Tertulis alasan pemecatan karena dokter Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct). Serta tidak beritikad baik sepanjang 2018-2022 Berikut ini 5 poin alasan dilakukannya pemecatan kepada dokter Terawan menurut isi surat edaran tersebut: 

  1. Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini. 
  2. Yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin nusantara sebelum penelitiannya selesai. 
  3. Yang bersangkutan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (PRTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI. 
  4. Menerbitkan Surat Edaran nomor: 163/AU/Sekr.PDSRKI/XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri acara PB IDI.
  5. Yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat, yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi Ikatan Dokter Indonesia.(awy)
     
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:52
01:44
01:33
06:44
09:50
00:57
Viral