Madrasah Hilang Dari Sisdiknas?

Rabu, 30 Maret 2022 - 17:28 WIB

Jakarta - Rancangan Undang-Undang terbaru Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas menjadi polemik. RUU tersebut mencantumkan Pendidikan Anak Usia Dini hingga Pendidikan Tinggi tetapi tidak lagi mencantumkan Madrasah.

Dalam draf RUU Sisdiknas yang beredar dijabarkan jenjang pendidikan terdiri atas Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Menengah, hingga Pendidikan Tinggi.

Komisi X DPR RI akan memanggil Mendikbud ristek untuk minta penjelasan tentang hilangnya diksi Madrasah dalam draf RUU Sisdiknas. Pemanggilan tersebut rencananya akan dilakukan pekan depan.

Namun Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Mendikbud Ristek Nadiem Makarim bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menjelaskan hal ini.

“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami,” tutur Nadiem.

RUU Sisdiknas masih di tahap perencanaan Mendikbud Ristek akan lebih banyak menampung dan menerima masukan.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:19
00:55
01:06
01:48
01:38
06:57
Viral