Ferdinand Hutahaean Dituntut Jaksa 7 Bulan Penjara

Rabu, 6 April 2022 - 08:52 WIB

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Ferdinand Hutahaean dihukum tujuh bulan penjara dalam kasus menyebarkan berita bohong di media sosial.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hadir terdakwa Ferdinand Hutahaean. Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan kebohongan dalam kasus cuitan "Allahmu lemah."

Sementara terdakwa Ferdinand Hutahaean menyatakan akan melakukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral