KPK Rilis LHKPN Pimpinan KPK Tahun 2021

Selasa, 24 Mei 2022 - 13:30 WIB

Jakarta - Harta kekayaan lima pimpinan KPK pada tahun 2021 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Dari lima pimpinan KPK, Ketua KPK Firli Bahuri tercatat sebagai pimpinan KPK terkaya saat ini dengan total harta kekayaan mencapai Rp20,7 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN terbaru milik lima pimpinan KPK. LHKPN tersebut merupakan harta kekayaan Pimpinan KPK pada tahun 2021.

Dalam laporan itu terlihat harta kelima pimpinan komisi antirasuah mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Ketua KPK Firli Bahuri melaporkan LHKPN Pada 22 Februari lalu.

Firli melaporkan dirinya memiliki 8 bidang tanah dan bangunan yang berbeda di Bekasi dan Bandarlampung dengan total nilai Rp10,4 miliar. Ia pun memiliki 4 unit kendaraan dan kas senilai Rp9,3 miliar. Total harta Firli pada tahun 2021 mencapai Rp20,7 miliar, naik sekitar Rp1,1 miliar dibandingkan tahun 2020. Jumlah fantastis ini membuat Firli menjadi pimpinan KPK terkaya saat ini. 

Wakil ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan harta kekayaannya pada 3 Feb 2022. Ia tercatat memiliki 14 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta dan Jember. Pada tahun 2021 total harta Nurul Ghufron mencapai Rp15,4 miliar rupiah atau naik Rp1,9 miliar dibandingkan tahun lalu. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tercatat melaporkan LHKPN pada 7 Februari lalu. Dalam LHKPN tersebut total harta kekayaan Alexander mencapai Rp9,2 miliar, naik Rp2,2 miliar dibandingkan tahun 2020 yang berjumlah Rp7 miliar.

Harta kekayaan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango juga dilaporkan naik dibandingkan tahun sebelumnya. Total harta kekayaan Nawawi pada tahun 2021 dilaporkan sebesar Rp3,4 miliar atau naik Rp1,1 miliar dibandingkan tahun lalu.

Setali tiga uang dengan pimpinan yang lain, harta kekayaan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar juga tercatat mengalami kenaikan. Meskipun ia dijatuhi sanksi berat pemotongan gaji lantaran terbukti melanggar kode etik.

Dalam laporan yang disampaikan pada 22 Feb 2022, total harta kekayaan Lili mencapai Rp2,2 milyar. Jumlah itu naik sekitar Rp489 juta, jika dibanding harta tahun 2020 yang berjumlah Rp1,7 miliar. Pada 30 Agustus 2021 dewan pengawas KPK menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40% selama 12 bulan.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:38
01:55
02:13
05:10
03:07
02:26
Viral