Penyelundupan Benih Lobster Masih Marak

Rabu, 1 Juni 2022 - 15:55 WIB

Jakarta - Meski pemerintah sudah melarang penyelundupan benih lobster, tetapi hingga kini masih marak dan terus terjadi penyelundupan. Padahal pemerintah tengah mendorong pembudidayaan lobster di dalam negeri, agar dapat menghasilkan nilai tambah yang lebih besar ketimbang jual anakan.

Pemerintah mengeluarkan larangan ekspor benih-benih lobster tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 tahun 2021 yang terbit pada bulan Juni 2021.

Penyelundupan benih lobster masih marak salah satu penyebabnya karena permintaan untuk benih lobster masih tinggi, terutama setelah berkembangnya industri budidaya di Vietnam.

Selain itu, perkembangan budidaya yang secara nasional juga tidak begitu masif, tetapi ketersediaan populasi tinggi ini menciptakan market sendiri.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
22:31
02:12
09:21
17:30
00:55
01:19
Viral