DPR Masih Bahas Penambahan Masa Cuti Melahirka Menjadi 6 Bulan

Senin, 20 Juni 2022 - 11:50 WIB

Jakarta - Masa cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja akan diperpanjang menjadi 6 bulan dari sebelumnya hanya 3 bulan. Usulan ini merupakan salah satu poin penting dari rancangan undang-undang kesejahteraan ibu dan anak yang saat ini tengah dibahas di DPR.

Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong agar masa cuti melahirkan diperpanjang menjadi 6 bulan dari sebelumnya yang hanya 3 bulan. Menurut Puan pembahasan tentang perpanjangan masa cuti melahirkan sangat penting agar anak yang baru lahir lebih dekat dengan ibunya.

Adapun latar belakang pentingnya RUU kesejahteraan ibu dan anak untuk disahkan karena angka kematian ibu masih cukup tinggi di Indonesia, serta persoalan gizi buruk pada anak.

Selain membahas tentang masa cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja selama enam bulan, RUU kesejahteraan ibu dan anak juga memberikan hak bagi ibu yang mengalami keguguran untuk mendapatkan waktu istirahat selama satu setengah bulan.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:03
00:58
07:10
03:08
07:10
01:19
Viral