MUI: Hewan Kena PMK Ringan Boleh Dikurbankan

Senin, 4 Juli 2022 - 15:01 WIB

Jakarta - Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menyatakan momen Iduladha bisa menjadi penggerak ekonomi nasional. MUI pun mengatakan, karena Iduladha tahun ini bersamaan dengan wabah PMK, MUI mensyaratkan hewan terkena PMK masih boleh dikurbankan asalkan penyakitnya belum.

Momen Idul Adha merupakan waktu bagi umat Islam berkesempatan menjalankan ibadah berkurban, mengikuti teladan nabi Ibrahim AS. Dampaknya, Iduladha menjadi siklus tahunan bagi para pedagang ternak menjual lebih banyak sapi, kambing, atau domba dibandingkan bulan-bulan lainnya.

Menurut Sekjen Majelis Ulama Indonesia MUI Amirsyah Tambunan, dampak Idul Kurban tidak hanya sebatas itu. Kurban bahkan bisa menggerakkan perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah harus mengantisipasi Idul Adha dengan memastikan pasokan ternak kurban yang cukup bagi umat yang ingin berkurban.

Tahun ini wabah tentang penyakit mulut dan kuku (PMK) melanda tanah air. MUI pun mensyaratkan beberapa hal bagi hewan kurban yang terkena PMK.

Hewan kurban terutama sapi yang terkena PMK masih boleh dikurbankan asalkan sapi tersebut masih dapat mengonsumsi makanan dan kuat. Selain itu, di fisiknya belum terlihat tanda-tanda sapi tersebut terkena PMK yang parah.

Namun MUI tidak memperbolehkan sapi terinfeksi PMK parah untuk dijadikan hewan kurban.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:36
01:53
01:21
01:08
01:52
01:57
Viral