Gugatan Apindo Dikabulkan, Anies Wajib Cabut Kepgub Kenaikan UMP

Rabu, 13 Juli 2022 - 14:12 WIB

Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo tentang Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022. dengan putusan ini maka Gubernur DKI Jakarta wajib mencabut keputusan Gubernur tentang kenaikan UMP yang ditandatangani pada Desember 2021 lalu.
 
PTUN Jakarta memutuskan untuk mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun 2022.

Gugatan ini dikabulkan pada Selasa (12/7/2022) kemarin. PTUN Jakarta dalam amar putusannya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan dan mencabut keputusan Gubernur Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.
 
Meski kalah dalam gugatan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari putusan tersebut.
 
UMP yang direvisi adalah yang diumumkan Anies pada November 2021. Saat itu kenaikan UMP DKI hanya 0,85 persen atau Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935,536.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral