Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Minggu, 17 Juli 2022 - 12:38 WIB

Jakarta - Pemerintah mengeluarkan aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Mulai Minggu (17/7/2022) hari ini, vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster akan menjadi syarat perjalanan dalam negeri.

Dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 disebutkan pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi Booster tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau Rapid tes antigen saat hendak bepergian.

Sementara bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang belum mendapatkan vaksinasi booster, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu satu kali 24 jam atau tes PCR.(Awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral