Mantan Pendiri ACT dan 3 Pengurus Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 26 Juli 2022 - 09:39 WIB

Jakarta - Petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri, termasuk mantan Presiden sekaligus pendiri ACT. Penyidik menemukan dana Rp34 miliar yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukan. 

Bareskrim Polri menemukan Yayasan ACT menggunakan dana donasi dari Boeing yang tidak sesuai dengan peruntukan senilai Rp 34 miliar. Polisi menyebut ACT menerima dana kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air dengan total Rp138 miliar. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral