Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual, Bos SPI Divonis 12 Tahun
Kamis, 8 September 2022 - 09:25 WIB
Malang, Jawa Timur - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Malang, Jawa Timur menggelar sidang vonis kasus kekerasan seksual dengan terdakwa pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia yaitu Julianto Eka Putra.
Julianto divonis 12 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana. Hal yang memberatkan karena terdakwa adalah tenaga pendidik dan pengasuh yang seharusnya melindungi anak-anak di sekolahnya.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menilai, putusan majelis hakim sudah sesuai dengan harapan. Namun demikian, kuasa hukum Julianto yaitu Hotma Sitompul meyakini kliennya harus dibebaskan. (ayu)